Kamis, 02 Juli 2015

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA


KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA

Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama. Koperasi dari asal katanya.
Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas.Diantaranya,yaitu :
(1) Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
(2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
(3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.




Ø  Koperasi Sebagai Tulang Punggung(Soko Guru)
Koperasi sebagai tulang punggung atau soko guru perekonomian indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi  merangkum aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh,substantif makro dan bukan hanya partial mikro. Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian, koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan sistem modal asing kolonial dan pemerintah kolonial.
Dalam hubungan ini koperasi menumpuk kekuatan ekonomi bersama antar yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi di sini memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktif.
Ø  Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Dari pandangan hidup bangsa indonesia yang sosialistis kita temukan semangat kolektifisme atau dasar sosial. Di atas koperasi  sosial yang lama dibentuk menjadi bangun usaha yang kita kenal sekarang sebagai koperasi. Akar pandangan hidup kekolektifan(perkauman) inilah yang memperkuat sifat koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.
            Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.




Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 25 tahun 1992
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
a. Landasaan ideal                  : Pancasila
b. Landasan struktural                        : UUD 1945
c. Landasan gerak                   : Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental                 : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi


1.      Meningkatkan Peranan, Daya Saing dan Kemandirian Koperasi

Ø  Meningkatkan Peranan
Koperasi adalah bentuk usaha bersama yang niscaya sebagai wadah yang paling tepat untuk pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang pada umumnya mengandalkan usaha kecil menengah sebagai basisnya, sulit diharapkan  untuk keluar sebagai pemenang dalam persaingan global yang demikian bebas dan kompetitif, kecuali jika pelaku usaha perkoperasian didorong untuk memiliki daya kreasi, inovasi, dan produktivitas yang tinggi memalui pengembangan kemandirian yang dilakukan secara bertahap dan terus menerus.
Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Membangun koperasi  dengan prioritas pembangunan  bidang jasa koperasi  membutuhkan dukungan kesadaran berkoperasi. Namun kesadaran koperasi  justru hanya bisa  dikembangkan bila  bidang jasa koperasinya memang  cukup berbobot dan menjangkau para anggotanya. Semakin kerap anggota minta/memperoleh  jasa koperasi maka semakin  lebar kemungkinan pengurus membina  kesadaran berkoperasi secara praktis maupun teoritis. Oleh karena itu langkah pembangunan  koperasi adalah memperkuat kesadaran, keterampilan dan pengabdian kalangan  pengurus dan kader-kader koperasi supaya bisa menghasilkan  berbagai karya jasa koperasi yang benar-benar dibutuhkan anggota. Jasa koperasi memang berarti hubungan pelayanan dan kerja sama timbal balik yang saling menguntungkan dan langsung dengan para anggotanya.
Tolok ukur keberhasilan koperasi yaitu yang menyangkut jasa koperasi tidak harus berarti semakin banyak jasa yang diberikan dinilai semakin berhasil. Jasa koperasi yang diberikan harus wajar dan rasional sesuai dengan jenis koperasinya. Tentu saja jasa yang diberikan harus menguntungkan rata-rata anggota dan koperasi itu sendiri. 
Pada koperasi simpan pinjam, jasa utama yang harus dilakukan adalah memberikan pinjaman seluas mungkin kepada anggotanya dan mengusahakan  supaya modal yang dipinjam kembali tepat pada waktunya lengkap dengan bunganya. Volume usaha koperasi simpan pinjam bisa besar, demikian juga jumlah simpanan sukarelanya. Namun kalau yang mendapat pinjaman hanya itu-itu saja, sementara lainnya harus menunggu dan terpaksa membatalkan pinjamannya, maka jasa koperasi itu harus dinilai jelek. Berdasarkan tolok ukur yang jelas maka pembangunan koperasi akan jelas apa yang akan dikerjakan.

Ø  Meningkatkan Daya Saing Koperasi
Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial ekonomi ekonomi sokoguruan, koperasi bersifat ,menyeluruh karena koperasi dapat hidup dalam bangun-bangun usaha lain yang non-koperasi dapat hidup baik di dalam bangun usaha negara( perusahaan negara ) maupun di dalam instansi-instansi  lain khususnya kantor-kantor pemerintah.
Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasi ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentris.
Kenyataan menunjukkan bahwa di antara ketiga kekuatan ekonomi tersebut yang paling menonjol sekarang ini adalah Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) dan kontribusi (BUMS merupakan yang terbesar terhadap pertumbuhan GNP Indonesia). Pertumbuhan perekonomian Indonesia banyak ditunjang oleh suksesnya ekspor yang sebagian besar dilakukan oleh BUMS dan juga makin tumbuh dan berkembangnya BUMS  dalam hal menggairahkan iklim, usaha dalam negeri akibatresesi dunia yang berkepanjangan. Memang harus diakui bahwa pertumbuhan dan perkembangan BUMS hingga seperti yang terlihat dewasa ini, tak terlepas dari campur tangan pemerintah terutama menyangkut berbagai kebijakan seperti : kemudahan sertifikat ekspor,deregulasi dan kebijakan –kebijakan. Komoditas ekspor indonesia sekarang terdiri atas berbagai barang dan produk yang beragam,setelah minyak bumi bukan lagi merupakan andalan ekspor dlam dasawarsa terakhir ini.
Situasi ekonomi politik yang mempengaruhi pengembangan koperasi dalam tata ekonomi indonesia terasa lebih menekan daripada mendukung. Demikian pula kemauan politik pemerintah dalam pengembangan koperasi masih bersifat mendua (dualisme). Dalam pelita IV pemerintah menetapkan rencana pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen per tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pr tahun. Sebagai bagian dari rencana pertumbuhan ekonomi, pemerintah gendak mencapai pertumbuhan produksi pangan di atas tngkat perkembangan pendudu yang diperkirakan sekitar 2,3 persen per tahun. Karena itu pembangunan pertanian,pertanian, terutama untuk mempertahankan swasembada pangan.
Di pihak lain, perkembangan industri terang-terangan juga mendapat perhatian besar. Walaupun sektor industri, khususnya industri modern, tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai mendapat prioritas tinggi,perkembangan koperasi sudah tentu harus tunduk kepada strategi yang lebih makro ini, yaitu koperasi harus dapat membantu meningkatkan produksi pangan dan sekaligus harus dapat mendukung proses industri yakni bisa menbantru menurunkan bahan pangan yang diperlukan masyarakat kota dan masyarakat industri guna dapat ikut menurunkan ongkos produksi dan politik upah rendah, demikian juag bisa menyediakan bahan baku yang cukup banyak dan murah dari sektor pertanian.


Inilah beban yang dihadapi sektor koperasi saat ini, sementara kekuatan koperasi belum sampai taraf itu. Situasi itu disebabkan sektor koperasi sendiri masih terlalu lemah atau kurang percaya, atau sektor lain telah berkembang terlebih dahulu. Dalam hal ini maka masyarakat dan pemerintah sendiri  memang lebih percaya kepad sektor lain daripada sektor koperasi yang dinilai belum siap.pandangan yang demikian tidak dapat disalahkan mengingat adanya kenyataan dalam masyarakat dewasa ini beranggapan bahwa seolah-olah koperasi adalah suatu badan sosial,yang mau tidak mau mempengaruhi cara kerja koperasi.
Untuk mengimbangi dua sektor lainnya ,tidak ada salahnya jika lembaga koperasi mempunyai perusahaan di bawah naungannya,hanya saja untuk ikut mempunyai perusahaan,beberapa pengamat memberikan gambaran yang pesimis.
Ø  Meningkatkan Kemandirian Koperasi
Kemandirian adalah suatu terminologi pembangunan yang didalamnya proses pembangunan memberikan implikasi yang amat luas terhadap strategi dan instrumen operasional dari berbagai kegiatan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan yang mandiri memerlukan strategi dan instrumen operasional dengan mempertimbangkan kemempuan bermandiri dan berpartisipasi masyarakat dalam menentukan tujuan, sasaran, strategi dan program koperasi serta cara-cara pelaksanaannya. Apabila kemampuan dan  berpartisipasi masyarakat itu sendiri tidak dibangun berdasarkan inisiatif mereka, maka pemerintah berkewajiban untuk membantu melalui berbagai kebijaksanaan.
Dalam keadaaan demikian, diperlukan adanya pengaturan yang mendasar dan berbagai penerapan dari bermacam-macam bentuk kebijaksanaan serta perlu ada pola kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.
Koperasi sebagai gerakan menuju kemandirian(swadaya), mengandung pengertian bahwa ia memiliki ciri tersendiri, yakni gerakan sosial dan mempunyai sasaran, bahwa koperasi mampu mandiri. Jadi, kita juga perlu membicarakan koperasi sebagai gerakan sosial.
Usaha-usaha yang dilakukan pengelola dalam mengembangkan kemandirian koperasi di tengah persaingan  global adalah dengan cara:
a.  Mengajak para anggota Koperasi agar selalu berkompetisi dalam meningkatkan pelayanan Koperasi dengan melalui pendidikan dan latihan antara lain disediakannya biaya pendidikan dan latihan dari SHU, melalui kegiatan rapat dalam rangka pembenahan manajemen, serta pelaporan keuangan yang diselenggarakan secara intensif dan berkelanjutan. Walaupun program penyelenggaraan rapat dilakukan tiap bulan  tetapi setiap hari dibuka pelayanan administrasi dan kegiatan usaha secara intensif untuk membantu penyelesaian seluruh permasalahan yang dialami anggota dalam menjalankan kehidupan berkoperasi.
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, hal ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada para pengurus koperasi untuk melakukan pelaporan tiap bulan ke kantor Dinas Koperasi UKM di Kabupaten Lumajang agar dapat dinilai dan diketahui keberadaan koperasinya sehat apa tidak.
c.  Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan  badan usaha lainnya, antara lain dengan adanya usaha koperasi untuk bermitra dengan lembaga keuangan lainnya, baik dengan perbankan maupun mitra usaha koperasi lain.

● Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan kemandirian Koperasi :

a. Faktor Internal Koperasi, mulai dari SDM Pengurus atau pengelola sampai kehidupan \anggota dalam berkoperasi yang kurang efektif dan efisien dalam menjalankan usaha, hal ini terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana untuk perkembangan di masa yang akan datang, baik karena kurangnya informasi dan komunikasi antara anggota dengan pengurus juga karena keterbatasan kemampuan berusaha. Serta keterbatasan modal usaha yang utama dan menjadi permasalahan perkoperasian di Kabupaten Lumajang pada umumnya.
b. Faktor eksternal yaitu dalam persaingan usaha dan merebut pasar, serta pengembangan usaha, karena ada kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari lembaga perbankan formal. Masalahnya pengusaha kecil kesulitan menyediakan agunan bank (lack of collatoral). Agunan yang diminta pihak bank biasanya berupa surat izin usaha, alat-alat produksi, tanah, bangunan dan sebagainya. Para pengusaha kecil sangat berat untuk memenuhinya mengingat modal usaha umumnya terbilang kecil, dan juga tidak mau berurusan dengan birokrasi perbankan yang berbelit-belit dalam mengucurkan kredit bunga rendah.

2.      Koperasi dan Manajer Koperasi dalam Era Global
Seperti yang kita ketahui bahwa persaingan dalam kegiatan bisnis dan ekonomi makin lama cenderung makin ketat. Apalagi dalam era globalisasi, setiap perubahan harus diperhitungkan dan diantisipasi. Seorang manajer akan lebih beruntung bila mampu melihat terjadinya perubahan, misalnya dibidang moneter yang membawa pengaruh terhadap inflasi, suku bunga pinjaman sampai pada tindakan penetapan kredit bank oleh pemerintah. Keadaan seperti ini tidak luput dari pengamatan pengusaha-pengusaha yang mampu memanfaatkan guna nemperoleh keuntungan dari menjual barang dengan harga yang lebih tinggi. Pengusaha yang cerdik juga mampu melihat sebagian masyarakat mempunyai sikap konsumerisme tinggi yang akan selalu memburu untuk membeli barang.
Peranan manajer dijaman globalisasi, memang dituntut cepat bertindak dan menganalisis serta menghitung-hitung usaha mana yang paling menguntungkan. Misalnya, adanya peraturan pajak baru tidak luput dari pengamatannya untuk mencari selisih pajak paling rendah. Sekalipun selisih itu dalam ratusan ribu atau jutaan rupiah, tetapi bila volume perdagangan besar, dengan perputaran yang cepat akan memasukan selisih pajak dalam juataan rupiah.
Sebagai manajer koperasi, saat ini memang dituntut kemampuan lebih baik dibanding waktu-waktu yang lalu. Hal ini mengingatkan kita tentang adanya kemajuan sistem perdagangan yang didukung fasilitas komunikasi yang lancar tetapi juga timbul tantangan persaingan dagang yang semakin ketat dan berlaku secara pasar global. Untuk itu koperasi juga melengkapi tata kerja dan disiplin kerja yang makin tertib, baik dibidang administrasi maupun dalam pemanfaatan sumber daya kerja agar diperoleh efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
Maju mundurnya usaha koperasi tergantung juga darikreativitas pengelolanya. Dari itu seorang manajer selalu dituntut berfikir dan banyak bisa menemukan akal guna mampu menghadapi hambatan bisnis. Berbagai cara strategi untuk mengatasinya dapatditerapkan agar sasaran yang hendak dicapai berupa keuntungan bisa diperoleh. Strategi ini menjadi lebih penting, di jaman persaingan bisnis modern saat ini. Dalam bidang perdagangan memang banyak ditemani unsur ketidakpastian, setiap saat terjadi perubahan baik mengenai kebijakan peraturan, perubahan harga suatu produk bahan baku yang akan dapat membawa perubahan bagi usaha bisnis yang lain.
3.      Koperasi dan Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah kata kunci dan harus merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian negara harus disusun berdasarkan usaha bersama atas asas kekeluargaan, bumi, air, tanah dan segala kekayaan didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum. Juga segala usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dijalankan oleh negara. Jadi, sokoguru perekonomian nasional mestinya adalah koperasi dan BUMN.
Demokrasi Ekonomi adalah restrukturisasi sosial ekonomi. Polarisasi ekonomi cepat atau lambat akan membentuk polarisasi sosial. Kesenjangan ekonomi menjadi salah satu tantangan besar bagi kita yang akan menjadi ancaman bagi solidaritas dan stabilitas nasional apabila akhirnya membentuk kesenjangan sosial, lapisan dan golongan-golongan eksklusif dalam masyarakat.
Demokrasi Ekonomi mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu. Demokrasi Ekonomi menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu, Demokrasi Ekonomi hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep Demokrasi Ekonomi yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Dalam konteks demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.
Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.

Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
4.      Koperasi diantara Bentuk Badan Usaha Bisnis yang lain
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial, juga merupakan wahana untuk pengembangan Demokrasi Ekonomi sekaligus sebagai wahana menghimpun potensi pembangunan yang tersebar di antara masyarakat berekonomi lemah harus semakin dikembangkan koperasi yang menjadi wadah bersama rakyat kecil inilah yang seharusnya memperoleh prioritas tersendiri dalam upaya pengembangannya, agar mampu menjadi soko guru ekonomi dan juga mampu untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam usaha untuk mewujudkan suatu keadilan kemakmuran tersebut.

Dibandingkan dengan kedua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor swasta dan BUMN, koperasi masih jauh tertinggal terutama mengenai pertumbuhan dan peranannya dalam perekonomian indonesia. Walaupun secara kualitas perkembangan koperasi cukup pesat, namun sumbangannya dalam perekonomian nasonal masih kecil bila dibandingkan dengan sektor swasta dan BUMN.
Menanggapi hal itu, wajarlah bila pertumbuhan dan perkembangan koperasi harus dapat prioritas tersendiri dibandingkan dengan sektor lainnya yang memang telah mampu untuk berdiri sendiri. Itu pun kalau kita menghendaki terwujudnya suatu keadilan sosial. Namun hal tersebut tidaklah seperti yang kita harapkan. Kenyataanya memperlihatkan adanya ketimpangan dalampemberian bantuan dan fasilitas yang dilakukan pemerintah, di mana swasta dan BUMN memperoleh bantuan dan fasilitas yang jauh lebih besar dibandingkan dengan koperasi. Hal ini tentunya akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi, sehingga akibatnya seperti yang kita rasakan sekarang ini.


Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity

Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.