Minggu, 30 November 2014

Asuransi dan Perhitungannya

Pengertian Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi secara umum, Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:
1.      Asuransi terhadap kebakaran
2.      Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3.      Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
4.      Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
5.      Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Secara garis besar jenis-jenis asuransi seperti berikut:
Ø  Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.
Ø  Asuransi Kesehatan
Asuransi ini dapat dikategorikan sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak ditemui di kalangan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekarja. Contoh asuransi kesehatan yang dapat dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni proteksi dengan sistem kartu dan proteksi dengan sistem reimbursement. Jenis proteksi yang pertama dalam artian jika pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu provider. Selanjutnya, pihak asuransi yang akan membayar seluruh biaya rumah sakit, obat, kunjungan dokter, operasi dan lain-lain. Proteksi dengan sistem reimbursement mengharuskan pemegang polis untuk membayar terlebih dulu seluruh biaya rumah sakit dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.
Ø  Asuransi Jiwa
Banyak yang beranggapan bahwasannya asuransi jiwa memiliki kesan untuk menyiapkan kematian. Di sisi lain, banyak juga yang beranggapan bahwa umur di tangan Tuhan dan ajal merupakan hak prerogatif milik Tuhan Yang Maha Esa. Asusransi jiwa ini tidak ditujukan untuk mengelak dari kematian, namun sebagai pelindung bagi keluarga yang nantinya ditinggalkan apabila terjadi hal-hal buruk yang menimmpa pemegang polis.
Terdapat 2 jenis asuransi jiwa yakni Term Life dan Whole Life. Asuransi Term Life akan memberilan proteksi atau perlindungan untuk jangka waktu tertentu mulai dari 1, 5 dan 10 tahun. Uang premi akan hangus pada akhir periode, namun nilai tanggungan produk asuransi ini akan menjadi jauh lebih besar. Asuransi Whole Life akan memberikan sistem proteksi seumur hidup. Hal ini tentunya mengakibatkan nilai premi menjadi lebih mahal dibandingkan asuransi term life. Apabila si pemegang polis tidak meninggal selama masa kontrak asuransi, maka ia dapat mengklaimnya dengan uang pertanggungan yang lebih kecil.
Ø  Asuransi Pendidikan
Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan bagi pendidikan anak-anak. Umumnya, jenis asuransi ini digabungkan dengan asuransi jiwa.
Ø  Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi kecelakaan.
Cara menghitung Uang Pertanggungan yang optimal, berikut adalah penjelasan metode yang paling sering dipakai:
1. Metode Human Life Value, metode ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metode ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.
Contoh:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).
2. Metode Income Based Value, metode ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.
Contoh:
Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.

3. Metode Financial Needs Based Value, metode ini lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.
Contoh:
Financial Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang sudah  instrumen investasi didalamnya .

Saat ini produk unitlink sudah memiliki rider tambahan untuk memproteksi dan menjamin kelangsungan polis tetap berjalan,  dimana apabila pemegang polis atau sang ayah meninggal dunia maka secara otomatis akan ada pembebasan premi berkala dan akan diberikan santunan sebesar premi berkala sehingga otomatis biaya pendidikan anak sudah terjamin ketika sang ayah meninggal dunia dan sang Ibu yang ditinggalkan tidak perlu pusing memikirkan untuk melanjutkan membayar uang preminya.

Sumber :
http://www.cari-asuransi.com/cara-hitung-uang-pertanggungan-asuransi-jiwa/
http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Senin, 03 November 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko

Asuransi dan Manajemen Risiko
·         Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contoh produk asuransi dari Permata Bank
Asuransi merupakan bagian dari tahapan manajemen risiko di dalam suatu perencanaan keuangan. 
Permata Bank  menyediakan produk Bancassurance yang memberikan perlindungan menyeluruh dengan berbagai produk asuransi dari perusahaan asuransi terkemuka mulai dari produk asuransi tradisional (term life, endowment, hospitalcash plan, dan lain-lain) sampai dengan produk asuransi yang sekaligus mengemas manfaat investasi atau lebih dikenal dengan produk asuransi unit link.
Produk-produk Asuransi ini meliputi :
PRESTIGElink assurance account  
Produk asuransi jiwa terkait investasi dengan pembayaran premi secara berkala yang memberikan fleksibilitas dimana memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambahkan produk asuransi tambahan untuk memperluas perlindungan asuransi yang dibutuhkan. 

PRESTIGElink syariah assurance account 

Produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga dapat menambah asuransi tambahan  untuk memperluas perlindungan asuransi yang dibutuhkan. 
PRESTIGElink investor account
Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dengan pembayaran premi satu kali yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping mendapatkan potensi hasil investasi, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.

PRESTIGElink syariah investor account 

Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi syariah dengan pembayaran kontribusi satu kali yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi syariah. Di samping mendapatkan potensi hasil investasi, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. 

Manulife Investment Protector

Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dengan pembayaran premi tunggal dengan beragam pilihan dana investasi yang memiliki potensi pertumbuhan yang atraktif dan dilakukan dengan cara yang mudah, sekaligus merupakan solusi bagi pengelolaan risiko jiwa.

Golden Protector 

Merupakan program perencanaan keuangan dalam menghadapi masa pensiun dan hari tua yang sekaligus memberikan perlindungan jiwa terhadap kecelakaan.

Smartlink Maxima Plus

Merupakan program perlindungan asuransi jiwa  dengan konsep perencanaan keuangan lengkap yang aman dan fleksibel, cukup sekali membayar premi, Anda mendapatkan jaminan perlindungan asuransi jiwa dan dana investasi Anda dalam jangka panjang akan berkembang sehingga mampu mencapai hasil investasi terbaik dengan risiko yang disesuaikan dengan pilihan dana investasi yang dipilih.
·         Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkunganteknologimanusiaorganisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Kategori Risiko
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.      risiko spekulatif, dan
2.      risiko murni.
Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian, kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).
Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
Pendekatan sistematis mengenai manajemen risiko dibagi menjadi 3 stage utama, yaitu (Soeharto, 1999):

1. Identifikasi resiko2. Analisa dan evaluasi resiko3. Respon atau reaksi untuk menanggulangi resiko tersebut
Manfaat Manajemen RisikoManfaat yang diperoleh dengan menerapkan manajemen resiko antara lain (Mok et al., 1996)
- Berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah yang rumit.- Memudahkan estimasi biaya.- Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.- Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.- Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.- Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.



 Sumber: 
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/09/manajemen-resiko-definisi-dan-manfaat.html
https://www.permatabank.com/Retail/WealthManagement/Produk-Asuransi/#.VFg_LCLLd2M
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko

Rabu, 19 Maret 2014

Bentuk Komunikasi Eksternal

Ø  Company Profile PT.INDOFOOD

PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk

Description: indofood
PT Indofood Sukses Makmur Tbk.                       
Head Office                                                               
Gedung Ariobimo Sentral Lantai 12
Jl. H.R. Rasuna Said X-2 Kav.5, Jakarta 12950
Phone : (021) 522-8822
Fax : (021) 522-6014

Dewan Komisaris 30 Juni 2004
Komisaris Utama
: Manuel V. P
Komisaris
: Benny Setiawan S.
Komisaris
: Edward A. Tortorici
Komisaris
: Ibrahim Risjad
Komisaris
: Robert Charles N.
Komisaris
: Albert de Rosario
Kom. Independen
: Utomo Josodirjo
Kom. Independen
: Torstein Stephansen
Kom. Independen
: Wahjudi Prakarsa
Kom. Independen
: Juan Bernal Santos

Dewan Direksi 30 Juni 2004
Direktur Utama
: Anthoni Salim
Wakil Direktur
: Cesar M. de la Cruz
Wakil Direktur
: Fransiscus Welirang
Wakil Direktur
: Darmawan Sarsito
Direktur
: Aswan Tukiaty
Direktur
: Tjhie Tje Fie
Direktur
: Taufik Wiraarmadja
Direktur
: Philip Suwardi P.
Direktur
: C.M. Djoko Wibowo
Direktur
: M.P. Sibarani








Ø  Sejarah PT. INDOFOOD
PT Indofood berkedudukan di Jakarta dan didirikan dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal 14 Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01 Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 11 Februari 1992, Tambahan No.611.
PT Indofood mengubah namanya yang semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51 tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.37 tanggal 20 Juli 2000, yang dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C-17648.HT.01.04.TH.2000 tanggal 14 Agustus 2000 dan Keputusan No.C-17649.HT.01.04.TH.2000 tanggal 14 Agustus 2000, dan Akta Pernyataan No.18 tanggal 21 Mei 2004, yang dibuat dihadapan Endrawila Partama, SH., sebagai pengganti dari Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat Menteri Kehakiman No.C-13821.HT.01.04.TH.2004 tanggal 2 Juni 2004. Pada RUPSLB yang diadakan pada tanggal 25 Juni 2004, telah disetujui perubahan pasal 11 ayat1 dan pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar tersebut pelaporannya telah diterima oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 25 Juni 2004 dibawah No.C-16055HT.01.04.TH.2004.


Analisa Bentuk Komunikasi Eksternal PT.Indofood
·         Langganan                  : Bentuk komunikasi yang dilakukan PT.Indofood kepada langganan dengan cara memberikan layanan service seperti membeli maksimal dan mendapatkan tambahan bonus berupa barang dan potongan harga.
·         Masyarakat Luas         : Komunikasi yang dilakukan oleh PT.Indofood kepada masyarakat luas yaitu di bidang pendidikan yang diwujudkan dalam berbagai program pendidikan baik formal maupun non formal seperti BISMA ( Beasiswa Indofood Sukses Makmur ), menyediakan dana pendidikan bagi siswa – siswi terbaik di tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Dan Indofood Riset Nugraha adalah program bantuan dana penelitian bagi kalangan akademisi dalam rangka mendorong lahirnya riset – riset unggulan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya penganekaragaman dan peningkatan ketahanan pangan nasional.
·         Kepada pihak lain secara khusus : Bentuk komunikasi yang dilakukan PT.Indofood kepada pihak lain secara khusus yaitu PT.Indofood ini melakukan kerjasama terhadap pihak lain atau asing yang ingin menanamkan modalnya seperti Indofood Agri Resources ( Singapura ), Ashmore Investment Mnagement Limited ( Inggris ).
·         Pemerintah      : Bentuk komunikasi terhadap pemerintah yaitu dengan mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebaik-baiknya dengan membayar pajak jadi semakin banyak anggaran yang dihabiskan perusahaan untuk tanggung jawab sosial, kemanusiaan, lingkungan, pengiriman sumber daya manusia ke luar negeri untuk meningkatkan kompetensi dan daya saingnya, seharusnya semakin besar pula insentif yang diperoleh dari negara. Dan juga  dengan cara Pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jaringan drainase, pengaspalan jalan, perbaikan jembatan dan pendirian rumah ibadah di lingkungan fasilitas produksi dan perkebunan Indofood di seluruh Indonesia. Dan juga memberikan Fasilitas Pengolahan Limbah. Untuk memastikan agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, maka seluruh pabrik Indofood dilengkapi fasilitas pengolahan limbah.