Ø
Company Profile
PT.INDOFOOD
PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
PT Indofood Sukses
Makmur Tbk.
Head Office
Gedung Ariobimo Sentral
Lantai 12
Jl. H.R. Rasuna Said
X-2 Kav.5, Jakarta 12950
Phone : (021) 522-8822
Fax : (021) 522-6014
Dewan Komisaris 30 Juni 2004
|
|
Komisaris Utama
|
: Manuel V. P
|
Komisaris
|
: Benny Setiawan S.
|
Komisaris
|
: Edward A. Tortorici
|
Komisaris
|
: Ibrahim Risjad
|
Komisaris
|
: Robert Charles N.
|
Komisaris
|
: Albert de Rosario
|
Kom. Independen
|
: Utomo Josodirjo
|
Kom. Independen
|
: Torstein Stephansen
|
Kom. Independen
|
: Wahjudi Prakarsa
|
Kom. Independen
|
: Juan Bernal Santos
|
Dewan Direksi 30 Juni 2004
|
|
Direktur Utama
|
: Anthoni Salim
|
Wakil Direktur
|
: Cesar M. de la Cruz
|
Wakil Direktur
|
: Fransiscus Welirang
|
Wakil Direktur
|
: Darmawan Sarsito
|
Direktur
|
: Aswan Tukiaty
|
Direktur
|
: Tjhie Tje Fie
|
Direktur
|
: Taufik Wiraarmadja
|
Direktur
|
: Philip Suwardi P.
|
Direktur
|
: C.M. Djoko Wibowo
|
Direktur
|
: M.P. Sibarani
|
Ø Sejarah PT. INDOFOOD
PT Indofood berkedudukan di Jakarta dan didirikan
dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal
14 Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan
yang diubah kembali dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat
dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.C2-2915.HT.01.01 Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581
tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.12 tanggal 11 Februari 1992, Tambahan No.611.
PT Indofood mengubah namanya yang semula PT
Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan
Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah
Rapat No.51 tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH.,
Notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.37 tanggal 20 Juli 2000, yang dibuat dihadapan
Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah dilaporkan dan
disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C-17648.HT.01.04.TH.2000 tanggal 14
Agustus 2000 dan Keputusan No.C-17649.HT.01.04.TH.2000 tanggal 14 Agustus 2000,
dan Akta Pernyataan No.18 tanggal 21 Mei 2004, yang dibuat dihadapan Endrawila
Partama, SH., sebagai pengganti dari Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan surat Menteri Kehakiman No.C-13821.HT.01.04.TH.2004 tanggal 2 Juni
2004. Pada RUPSLB yang diadakan pada tanggal 25 Juni 2004, telah disetujui
perubahan pasal 11 ayat1 dan pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar tersebut
pelaporannya telah diterima oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada
tanggal 25 Juni 2004 dibawah No.C-16055HT.01.04.TH.2004.
Analisa Bentuk Komunikasi
Eksternal PT.Indofood
·
Langganan :
Bentuk komunikasi yang dilakukan PT.Indofood kepada langganan dengan cara
memberikan layanan service seperti membeli maksimal dan mendapatkan tambahan
bonus berupa barang dan potongan harga.
·
Masyarakat Luas :
Komunikasi yang dilakukan oleh PT.Indofood kepada masyarakat luas yaitu di
bidang pendidikan yang diwujudkan dalam berbagai program pendidikan baik formal
maupun non formal seperti BISMA ( Beasiswa Indofood Sukses Makmur ),
menyediakan dana pendidikan bagi siswa – siswi terbaik di tingkat Sekolah Dasar
hingga Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Dan Indofood Riset Nugraha adalah
program bantuan dana penelitian bagi kalangan akademisi dalam rangka mendorong
lahirnya riset – riset unggulan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam
upaya penganekaragaman dan peningkatan ketahanan pangan nasional.
·
Kepada pihak lain secara khusus : Bentuk
komunikasi yang dilakukan PT.Indofood kepada pihak lain secara khusus yaitu PT.Indofood
ini melakukan kerjasama terhadap pihak lain atau asing yang ingin menanamkan
modalnya seperti Indofood Agri Resources ( Singapura ), Ashmore Investment
Mnagement Limited ( Inggris ).
·
Pemerintah :
Bentuk komunikasi terhadap pemerintah yaitu dengan mematuhi peraturan yang
dibuat oleh pemerintah sebaik-baiknya dengan membayar pajak jadi semakin
banyak anggaran yang dihabiskan perusahaan untuk tanggung jawab sosial,
kemanusiaan, lingkungan, pengiriman sumber daya manusia ke luar negeri untuk
meningkatkan kompetensi dan daya saingnya, seharusnya semakin besar pula
insentif yang diperoleh dari negara. Dan juga
dengan cara Pembangunan
infrastruktur berupa pembangunan jaringan drainase, pengaspalan jalan,
perbaikan jembatan dan pendirian rumah ibadah di lingkungan fasilitas produksi
dan perkebunan Indofood di seluruh Indonesia. Dan juga memberikan Fasilitas
Pengolahan Limbah. Untuk memastikan agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku
mutu yang telah ditetapkan, maka seluruh pabrik Indofood dilengkapi fasilitas
pengolahan limbah.