Rabu, 19 Maret 2014

Bentuk Komunikasi Eksternal

Ø  Company Profile PT.INDOFOOD

PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk

Description: indofood
PT Indofood Sukses Makmur Tbk.                       
Head Office                                                               
Gedung Ariobimo Sentral Lantai 12
Jl. H.R. Rasuna Said X-2 Kav.5, Jakarta 12950
Phone : (021) 522-8822
Fax : (021) 522-6014

Dewan Komisaris 30 Juni 2004
Komisaris Utama
: Manuel V. P
Komisaris
: Benny Setiawan S.
Komisaris
: Edward A. Tortorici
Komisaris
: Ibrahim Risjad
Komisaris
: Robert Charles N.
Komisaris
: Albert de Rosario
Kom. Independen
: Utomo Josodirjo
Kom. Independen
: Torstein Stephansen
Kom. Independen
: Wahjudi Prakarsa
Kom. Independen
: Juan Bernal Santos

Dewan Direksi 30 Juni 2004
Direktur Utama
: Anthoni Salim
Wakil Direktur
: Cesar M. de la Cruz
Wakil Direktur
: Fransiscus Welirang
Wakil Direktur
: Darmawan Sarsito
Direktur
: Aswan Tukiaty
Direktur
: Tjhie Tje Fie
Direktur
: Taufik Wiraarmadja
Direktur
: Philip Suwardi P.
Direktur
: C.M. Djoko Wibowo
Direktur
: M.P. Sibarani








Ø  Sejarah PT. INDOFOOD
PT Indofood berkedudukan di Jakarta dan didirikan dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal 14 Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01 Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 11 Februari 1992, Tambahan No.611.
PT Indofood mengubah namanya yang semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51 tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.37 tanggal 20 Juli 2000, yang dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C-17648.HT.01.04.TH.2000 tanggal 14 Agustus 2000 dan Keputusan No.C-17649.HT.01.04.TH.2000 tanggal 14 Agustus 2000, dan Akta Pernyataan No.18 tanggal 21 Mei 2004, yang dibuat dihadapan Endrawila Partama, SH., sebagai pengganti dari Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat Menteri Kehakiman No.C-13821.HT.01.04.TH.2004 tanggal 2 Juni 2004. Pada RUPSLB yang diadakan pada tanggal 25 Juni 2004, telah disetujui perubahan pasal 11 ayat1 dan pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar tersebut pelaporannya telah diterima oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 25 Juni 2004 dibawah No.C-16055HT.01.04.TH.2004.


Analisa Bentuk Komunikasi Eksternal PT.Indofood
·         Langganan                  : Bentuk komunikasi yang dilakukan PT.Indofood kepada langganan dengan cara memberikan layanan service seperti membeli maksimal dan mendapatkan tambahan bonus berupa barang dan potongan harga.
·         Masyarakat Luas         : Komunikasi yang dilakukan oleh PT.Indofood kepada masyarakat luas yaitu di bidang pendidikan yang diwujudkan dalam berbagai program pendidikan baik formal maupun non formal seperti BISMA ( Beasiswa Indofood Sukses Makmur ), menyediakan dana pendidikan bagi siswa – siswi terbaik di tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Dan Indofood Riset Nugraha adalah program bantuan dana penelitian bagi kalangan akademisi dalam rangka mendorong lahirnya riset – riset unggulan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya penganekaragaman dan peningkatan ketahanan pangan nasional.
·         Kepada pihak lain secara khusus : Bentuk komunikasi yang dilakukan PT.Indofood kepada pihak lain secara khusus yaitu PT.Indofood ini melakukan kerjasama terhadap pihak lain atau asing yang ingin menanamkan modalnya seperti Indofood Agri Resources ( Singapura ), Ashmore Investment Mnagement Limited ( Inggris ).
·         Pemerintah      : Bentuk komunikasi terhadap pemerintah yaitu dengan mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebaik-baiknya dengan membayar pajak jadi semakin banyak anggaran yang dihabiskan perusahaan untuk tanggung jawab sosial, kemanusiaan, lingkungan, pengiriman sumber daya manusia ke luar negeri untuk meningkatkan kompetensi dan daya saingnya, seharusnya semakin besar pula insentif yang diperoleh dari negara. Dan juga  dengan cara Pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jaringan drainase, pengaspalan jalan, perbaikan jembatan dan pendirian rumah ibadah di lingkungan fasilitas produksi dan perkebunan Indofood di seluruh Indonesia. Dan juga memberikan Fasilitas Pengolahan Limbah. Untuk memastikan agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, maka seluruh pabrik Indofood dilengkapi fasilitas pengolahan limbah.