Pengertian
Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi secara umum, Asuransi adalah istilah yang digunakan
untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan"
biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam
asuransi ialah:
1.
Asuransi terhadap kebakaran
2.
Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3.
Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
4.
Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
5.
Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan
disungai-sungai
Secara garis besar jenis-jenis asuransi seperti berikut:
Ø Asuransi
Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh
pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah
menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat
keuntungan komersial.
Ø Asuransi
Kesehatan
Asuransi ini dapat dikategorikan
sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak ditemui di kalangan
masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi
tempat seseorang bekarja. Contoh asuransi kesehatan yang dapat dipilih adalah asuransi
rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni proteksi dengan
sistem kartu dan proteksi dengan sistem reimbursement. Jenis proteksi yang
pertama dalam artian jika pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran
dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu provider. Selanjutnya, pihak
asuransi yang akan membayar seluruh biaya rumah sakit, obat, kunjungan dokter,
operasi dan lain-lain. Proteksi dengan sistem reimbursement mengharuskan
pemegang polis untuk membayar terlebih dulu seluruh biaya rumah sakit dan
kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.
Ø Asuransi
Jiwa
Banyak
yang beranggapan bahwasannya asuransi jiwa memiliki kesan untuk menyiapkan
kematian. Di sisi lain, banyak juga yang beranggapan bahwa umur di tangan Tuhan
dan ajal merupakan hak prerogatif milik Tuhan Yang Maha Esa. Asusransi jiwa ini
tidak ditujukan untuk mengelak dari kematian, namun sebagai pelindung bagi
keluarga yang nantinya ditinggalkan apabila terjadi hal-hal buruk yang menimmpa
pemegang polis.
Terdapat
2 jenis asuransi jiwa yakni Term Life dan Whole Life. Asuransi Term Life akan
memberilan proteksi atau perlindungan untuk jangka waktu tertentu mulai dari 1,
5 dan 10 tahun. Uang premi akan hangus pada akhir periode, namun nilai
tanggungan produk asuransi ini akan menjadi jauh lebih besar. Asuransi Whole
Life akan memberikan sistem proteksi seumur hidup. Hal ini tentunya
mengakibatkan nilai premi menjadi lebih mahal dibandingkan asuransi term life.
Apabila si pemegang polis tidak meninggal selama masa kontrak asuransi, maka ia
dapat mengklaimnya dengan uang pertanggungan yang lebih kecil.
Ø Asuransi
Pendidikan
Jenis
asuransi ini akan memberikan perlindungan bagi pendidikan anak-anak. Umumnya,
jenis asuransi ini digabungkan dengan asuransi jiwa.
Ø Asuransi
Kerugian
Jenis asuransi ini dikenal juga
dengan istilah Non Life Insurance dan sudah
diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi kerugian ini
diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap
kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis
asuransi kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan
proteksi selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis
asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan
asuransi kecelakaan.
Cara menghitung Uang
Pertanggungan yang optimal, berikut adalah penjelasan metode yang paling sering dipakai:
1.
Metode Human Life
Value, metode ini
perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan
yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut
menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metode ini tidak perlu
mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank
atau lembaga investasi lain.
Contoh:
Seorang
ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu
rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah
meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human
Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5
juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang
ayang meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).
2.
Metode Income Based
Value, metode ini
perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan
yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut
wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.
Contoh:
Income
Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi
dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada
instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia),
Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki
kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1
miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6
persen/12)=Rp 5 juta.
3.
Metode Financial Needs
Based Value, metode ini
lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan
dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang
sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus
dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi
unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak
memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.
Contoh:
Financial
Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak
jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang
adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550
juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk
memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih
murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang
sudah instrumen investasi didalamnya .
Saat
ini produk unitlink sudah memiliki rider tambahan untuk memproteksi dan
menjamin kelangsungan polis tetap berjalan, dimana apabila pemegang polis
atau sang ayah meninggal dunia maka secara otomatis akan ada pembebasan premi
berkala dan akan diberikan santunan sebesar premi berkala sehingga otomatis
biaya pendidikan anak sudah terjamin ketika sang ayah meninggal dunia dan sang
Ibu yang ditinggalkan tidak perlu pusing memikirkan untuk melanjutkan membayar
uang preminya.
Sumber :
http://www.cari-asuransi.com/cara-hitung-uang-pertanggungan-asuransi-jiwa/
http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi