Minggu, 30 November 2014

Asuransi dan Perhitungannya

Pengertian Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi secara umum, Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:
1.      Asuransi terhadap kebakaran
2.      Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3.      Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
4.      Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
5.      Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Secara garis besar jenis-jenis asuransi seperti berikut:
Ø  Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.
Ø  Asuransi Kesehatan
Asuransi ini dapat dikategorikan sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak ditemui di kalangan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekarja. Contoh asuransi kesehatan yang dapat dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni proteksi dengan sistem kartu dan proteksi dengan sistem reimbursement. Jenis proteksi yang pertama dalam artian jika pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu provider. Selanjutnya, pihak asuransi yang akan membayar seluruh biaya rumah sakit, obat, kunjungan dokter, operasi dan lain-lain. Proteksi dengan sistem reimbursement mengharuskan pemegang polis untuk membayar terlebih dulu seluruh biaya rumah sakit dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.
Ø  Asuransi Jiwa
Banyak yang beranggapan bahwasannya asuransi jiwa memiliki kesan untuk menyiapkan kematian. Di sisi lain, banyak juga yang beranggapan bahwa umur di tangan Tuhan dan ajal merupakan hak prerogatif milik Tuhan Yang Maha Esa. Asusransi jiwa ini tidak ditujukan untuk mengelak dari kematian, namun sebagai pelindung bagi keluarga yang nantinya ditinggalkan apabila terjadi hal-hal buruk yang menimmpa pemegang polis.
Terdapat 2 jenis asuransi jiwa yakni Term Life dan Whole Life. Asuransi Term Life akan memberilan proteksi atau perlindungan untuk jangka waktu tertentu mulai dari 1, 5 dan 10 tahun. Uang premi akan hangus pada akhir periode, namun nilai tanggungan produk asuransi ini akan menjadi jauh lebih besar. Asuransi Whole Life akan memberikan sistem proteksi seumur hidup. Hal ini tentunya mengakibatkan nilai premi menjadi lebih mahal dibandingkan asuransi term life. Apabila si pemegang polis tidak meninggal selama masa kontrak asuransi, maka ia dapat mengklaimnya dengan uang pertanggungan yang lebih kecil.
Ø  Asuransi Pendidikan
Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan bagi pendidikan anak-anak. Umumnya, jenis asuransi ini digabungkan dengan asuransi jiwa.
Ø  Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi kecelakaan.
Cara menghitung Uang Pertanggungan yang optimal, berikut adalah penjelasan metode yang paling sering dipakai:
1. Metode Human Life Value, metode ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metode ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.
Contoh:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).
2. Metode Income Based Value, metode ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.
Contoh:
Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.

3. Metode Financial Needs Based Value, metode ini lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.
Contoh:
Financial Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang sudah  instrumen investasi didalamnya .

Saat ini produk unitlink sudah memiliki rider tambahan untuk memproteksi dan menjamin kelangsungan polis tetap berjalan,  dimana apabila pemegang polis atau sang ayah meninggal dunia maka secara otomatis akan ada pembebasan premi berkala dan akan diberikan santunan sebesar premi berkala sehingga otomatis biaya pendidikan anak sudah terjamin ketika sang ayah meninggal dunia dan sang Ibu yang ditinggalkan tidak perlu pusing memikirkan untuk melanjutkan membayar uang preminya.

Sumber :
http://www.cari-asuransi.com/cara-hitung-uang-pertanggungan-asuransi-jiwa/
http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi